Pengaduan Nasabah

PROSEDUR PENYAMPAIAN PENGADUAN NASABAH

Pihak yang dapat menyampaikan pengaduan :

  1. Nasabah yaitu pihak yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan produk maupun layanan yang disediakan oleh PT BPR Dana Mandiri Bogor.
  2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang sah dari Nasabah.

CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:

A. Pengaduan Secara Lisan

Pengaduan secara lisan dapat disampaikan melalui nomor telepon berikut:

  • Kantor Pusat : 0251-8245526
  • Kantor Cabang Tangerang Selatan : 021-29053505
  • Kantor Cabang Sukabumi : 0266-6225514
  • Kantor Cabang Cianjur : 0263-2913500

Petugas kami akan mencatat keluhan serta data diri nasabah untuk kemudian dilakukan proses konfirmasi dan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

B. Pengaduan Secara Tertulis

Pengaduan secara tertulis dapat dilakukan dengan cara:

  • Datang langsung ke Kantor Pusat atau Kantor Cabang PT BPR Dana Mandiri Bogor.
  • Melalui fitur Help Center yang tersedia pada situs resmi Bank (website) dengan memilih ikon “Help Center” pada halaman utama.

Nasabah yang menyampaikan pengaduan secara tertulis wajib melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Foto copy KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan)
  2. Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
  3. Foto copy rekening yang diadukan (tabungan dan atau deposito)
  4. Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan
  5. Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan

STRUKTUR ORGANISASI UNIT PENGADUAN NASABAH BPR


Bank DMB
Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Peserta Penjaminan LPS dengan maksimum nilai yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini